Jumat, 13 Juli 2012

Jawaban Dari Beberapa Permasalahan (1)


بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Segala puji bagi Allah yang maha kuasa atas segala sesuatu. Salam beserta Salawat atas Nabi Muhamad Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam. Semoga kita semua mendapatkan Syafaatnya dihari kiamat nanti ..Amin Ya Rabal 'Alamin.


1. Telah sampailah kepadaku beberapa pertanyaan. Dan isya Allah atas izin Allah saya akan menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Dan semoga ini bermanfaat bagi kita semuanya amin.1. Hadits أطلب العلم ولو با الصين Apakah Ini Hadits Atau Gimana, Terus Apa Kelebihan Negeri Cina Sehingga Dikhususkan Seperti Ini?

JAWAB

السلام ورحمة الله وبركاته وعليكم

Wahai kaum muslimin!!! Saya ingatkan, bahwa ini adalah bukan hadits dari Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam akan tetapi perkataan salah satu ahli ilmu…dan kita tidak boleh mengatakan bahwa ini adalah hadits karena itu adalah bentuk kebohongan atas nama Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam. Dan balasan bagi siapa yang berbohong atas nama Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam adalah tempat duduknya yaitu api neraka. Ingat dan hati-hatilah dalam hal ini.

Dikhususkan negeri cina oleh para ulama saat itu sebagai tempat menuntut ilmu adalah karena waktu itu negeri yang jauh dari kaumnya. Dan pada saat itu negeri ini dikenal dengan negeri yang banyak ilmunya.

Wallahu 'alam.

2. Apa Hukum Meluruskan Dan Merapatkan Shof? Apakah Ini Termasuk
 Syarat Sahnya Shalat?

JAWAB:
Hukum meluruskan dan merapatkan shof adalah wajib. dan tidak termasuk rukun shalat, yang jika ditinggalkan maka akan batal shalatnya. Akan tetapi ini termasuk syarat wajibnya shalat, yang jika ditinggalkan akan mengurangi pahala shalat.

Banyak hadits yang menunjukkan akan wajibnya meluruskan shof diantaranya adalah :
-
Dari Anas Bin Malik Radiallahu 'anhu berkata, Rasulullah Shollahllahu 'Alaihi Wasallam bersabda : Luruskan shof-shof kalian karena sesunggunya lurusnya shof adalah bagian dari kesempurnaan sholat.

Jadi, disini adalah bagian kesempurnaan bukan rukun. Jika ditinggal maka tidak membatalkan sholat.
-
Dari Nu'man Bin Basyir Radiallahu 'anhu berkata, saya mendengar Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: luruskan shof-shof kalian atau Allah akan saling menyelisihi dianra wajah-wajah kalian


3.
Apakah Hukum Reoni Yang Diadakan Oleh Pemuda-Pemuda Sekarang,
Baik Antar Alumni Atau Antar Pondok Dan Sebagainya.

JAWAB:
-
Pada aslinya, ini adalah boleh dan sah-sah saja. Dengan syarat untuk mengeratkan silaturrahmi, menyambung persaudaraan antara sesama, membicarakan hal-hal yang tidak bertentangan dengan islam, tidak bercampur aduk antara laki-laki dan perempuan, tidak ada musik didalamnya, tidak di rekam dengan vidio atau foto. Selama memenuhi syarat-syarat ini maka siapa saja bisa ikut didalam reoni-reoni itu. Tapi jika menyelisihi itu semua maka saya ingatkan takutlah pada Allah dengan benar-benar takut.

4.  Apa Hukum Naik Kendaraan-Kendaraan Yang Ada Pada Zaman Sekarang,
Apakah Termasuk Bid'ah?

JAWAB:
Pertama yang perlu kita ketahui adalah apa itu sunnah dan apa itu bid'ah dan bagaimana cara membedakanya antara sunnah dan bid'ah?

Sunnah adalah semua perkataan, perbuatan, ketetapan dan sifat-sifat Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam.

Bid'ah adalah semua yang diada-adakan dalam masalah agama yang itu tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam.

Perbedaanya adalah: bid'ah adalah semua hal yang kemungkinan bisa dilakukan oleh rasulullah tapi beliau tidak melakukanya kemudian jika dilakukan oleh orang-orang yang datang setelahnya maka itu adalah bid'ah. Seperti garis shof dalam sholat, ini adalah mungkin dan bisa dilakukan Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam. Tapi, Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam tidak melakukanya. Bukankah dulu ada rantai-rantai pohon yang bisa digunakan untuk menggaris shof? Tapi kenapa Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam tidak melakukanya? Oleh karena itu jika kita lakukan maka itu adalah bid'ah.

Untuk kendaraan, pada zaman Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam tidak ada mobil, motor pesawat dan sebagainya. Adanya adalah unta dan himar (keledai) atau kuda. Karena kendaraan-kendaraan itu belum bisa mereka buat. Oleh karena itu ketika kendaraan-kendaraan itu muncul setelahnya atau pada zaman kita sekarang kemudian kita mengendarainya maka itu bukan bid'ah. Dan itu termasuk Masalah Mursalah (itu kalau dalam pembahasan usul fiqih). Ada kaedah mengatakan :

ما لا يتم واجب الا به فهو ولجب.

Artinya : apa-apa yang tidak akan sempurna kewajiban kecuali denganya maka itu akan menjadi wajib.
Seperti : naik pesawat ataupun kendaraan yang lainya akan menjadi wajib jika tidak menggunakan itu maka kewajiban kita akan hilang. Contohnya ketika ibadah haji.
Atau contoh lain: rumah kita jauh dari masjid sedang kita sudah terlambat dalam shalat jum'at. Satu-satunya cara untuk mendapatkan sholat jum'at adalah dengan jalan memakai motor yang kita miliki.maka pada saat itu naik motor adalah wajib dengan dalil diatas.
Intinya, ini semua adalah wasilah atau perantaraan. Dan hukum perantaraan itu adalah sesuai dengan penggunanya, jika digunakan dalam hal yg baik maka akan baik jika dalam hal yang haram maka hukumnya akan jadi haram.


5.
 Apa Hukum Taushiyah Atau Ceramah Didepan Akhwat Dan Ibu-Ibu?

JAWAB
Boleh ceramah didepan mereka dengan syarat : kita tidak boleh melihat wajah mereka tapi mereka boleh melihat wajah kita. Dengan dalil bahwa kita tidak boleh melihat wajah yang bukan muhrim kita.

Jika disuatu tempat yang memang adatnya tidak pake jilbab apalagi cadar maka hendaknya penceramah atau da'I itu mengingatkan mereka agar menutup auratnya termasuk wajah. karena menutup aurat itu wajib.

6.  Apa Hukum Melaksanakan Shalat Diatas Kapal Laut Bagi Wanita
Dan Bagaimana Cara Melakukanya?

JAWAB:
Sholat adalah wajib 'ain bagi setiap muslim yang telah baliq, laki-laki maupun peerempuan. Dan dimanapun mereka berada serta dalam keadaan apapun selama nyawa masih dikandung badan. Termasuk ketika diatas kapal laut.

Dah hukum melaksanakan shalat diatas kapal laut adalah seperti hukum melaksanakan shat diatas pesawat:
-   Jika pelayaran hanya sebentar, tidak sampai menghilangkan salah satu dari waktu shalat maka hend
aknlah shalat ketika telah sampai dirumah. Misalnya.: berlayar sebelum dzuhur, dan kemungkinan akan sampai rumah
sebelum waktu dzuhur habis maka hendaklah shalat ketika sampai rumah.
-   Jika pelayaranya kira-kira menghabiskan waktu shalat maka hendaknya ia menjama' sholatnya. Dzuhur dengan ashar, magrib dengan isya. Dan adapun subuh tidak bisa dijamak dengan sholat sebelumnya atau sesudahnya.
-  Jika ia berangkat setelah shalat dzuhur dan kemungkinan ia akan sampai tujuan sebelum magrib maka hendaknya ia menjamak taqdim shalatnya ( yaitu melaksanakan shalat dzuhur dan ashar diwaktu shalat dzuhur ). Tapi jika ia berlayar sebelum waktu shalat dzuhur tiba dan kemungkinan ia akan sampai sebelum magrib maka hendaknya ia melaksanakan shalat jama' ta'khir setelah sampai (yaiut shalat ashar dan dzuhur diwaktu shalat ashar.
-   Jika ia dalam keadaan sakit maka boleh ia mengqoshar shalatnya yaitu 2 raka'at dzuhur dan 2 raka'at 'ashar.
 -  Jika ada orang yang melaksanakan shalat jama'ah dikapal maka boleh mengikuti jama'ah itu.dan shalat sesuai dengan waktunya masing-masing atau boleh juga dijama'
-   Jika seorang wanitakesulitan dalam hal itu dikarenakan takut berdesakan dengan laki2 yang bukan mahramnya maka boleh ia shalat sambil duduk diatas tempat tidurnya atau ditempat yang tidak campur aduk dengan laki-laki.
-  Peringatan: tidak boleh meninggalkan shalat dalam keadaan apapu. Karena shalat adalah wajib.
Wallahu a'lam
7. Hukum Meminta Hadiyah Pada Suami?

JAWAB:
Boleh-boleh aja, selama suami mampu dan bisa maka hendaknya suami memberikan hadiah itu pada istrinya. Tapi jika suami tidak mampu maka:
لا يكلف الله نفسا إلا وسعها

Dan hendaknya istri sabar dalam hal ini.


8. Bagaimana Jika Suami Memutuskan Silaturrahmi Dengan Keluarga Istri?dan melarang istri untuk bercadar? Apakah wajib ta'at terhadap suami dalam hal ini?

JAWAB:
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda  :
لا طاعة في معصية الله

Artinya : tidak ada taat dalam bermaksiat pada allah.

Dari sepotong hadits ini, maka kita berdalil bahwa dalam bentuk maksiat apapun tidak boleh kita taatterhadapnya. Tidak bagi rakyat terhadap pemerintah, anak terhadap orang tua, guru terhadap murid ataupun istri terhadap suami.

Dan termasuk maksiat bagi suami yang memutuskan silaturrahmi dengan keluarga istri. Bahkan Dalam hal ini mereka punya tiga hak:

-
    hak sebagai orang tua. Karena orang tua istri adalah orang tua suami juga
-          hak sebagai sesama muslim
-          dan hak sebagai kerabat

Lalu bagaimana seorang suami bisa memutuskan silaturrahmi dengan mereka. Ini adalah perbuatan yang tidak baik. Dan hendaknya suami itu bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuhah. Dan hendaknyalah dia takut pada Allah, karena itu semua sudah menjdi hukum dan ketetapan Allah.

Lihatlah firman allah dalam Qur'an surat:
 - An-nisa ayat 1 dan 36
-  Al-isro' ayat 23-24
-  Al-angkabut ayat 8
-  Arra
'ad ayat 21
-  Luqman ayat 14.

Dan banyak sekali ayat dan hadits yang menyuruh untuk berbakti pada ketua orang tua. Lalu bagaimana mungkin kita memutus hubungan dan ikatan silaturrahm dengan mereka? Na'udzubillah min dzalika.. wallahu musta'an

Begitupun dalam masalah cadar. Jika suami melarang istri untuk memakai cadar maka tidak ada ketaatan dalam hal ini. Karena cadar adalah bagian dari syarit allah. Ulama sendiri sepakat bahwa cadar adalah termasuk syariat yang disyariatkan allah subuhanahu wata'ala pada wanita-wanita yang beriman. Hanya saja mereka berselisih pendapat apakah ini wajib atau mustahabbun? Masing-masing empat madzhab mempunyai dua pendapat ada yang mengatakan bahwa ia adalah wajib dan ada yang mengatakan bahwa ia adalah mustahabbun.Tapi yang rojih adalah wajib.

Allahu musta'an..wallahu a'lam

9. Bagaimana Kebebasan Dalam Pandangan Islam?
JAWAB :

Kebebasan dalam islam adalah kebebasan dibawah naungan syariat islam. Kebebasan yang tidak melanggar hak-hak allah dan makhluknya. Bukan kebebasan seperti yang ada dalam pikiran orang-kafir laknatullah 'alaihim yang membolehkan segala cara untuk kepentingan diri sendiri dengan alasan kebebasan. Itu adalah salah besardalam memahami kebebasan.

Begitupun halnya seorang wanita, dia mempunyai kebebasan tapi kebebasan yang dibatasi oleh syariat allah. Misalnya ia boleh keluar rumah tapi harus dengan muhrim dan tidak mengobar fitnah dikalangan kaum adam. Ia harus menutup auratnya dan menjaga tingkah lakunya selama dalam perjalanan agar tidak menjadi fitnah bagi kaum laki-laki. Ingatlah wahai kaum wanita…suaramu adalah fitnah. Wallahu a'lam, wal hamdulillahi Rabbil 'Alamin