Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, Madura akhirnya mengeluarkan fatwa
sesat ajaran Syi’ah.
Fatwa MUI Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur bernomor: A-035/MUI/spg/2012
tentang kesesatan ajaran Syi’ah yang telah disebarluaskan oleh
saudara Tajul Muluk di Kecamatan Omben,