بسم الله الرحمن الرحيم
Berbicara
masalah nikah Mut’ah termasuk hal yang sangat penting. Penting untuk kita tau hukumnya dan
segala yang berkaitan denganya secara detail. Agar kita tidak termanipulasi
oleh aqidah sesat syi’ah yang sangat menyelisihi syari’at Islam dalam hal ini.
semoga mereka tidak Dirahmati Allah Subuhanahu Wata’ala, dikarenakan mereka
sangat konsisten terhadap hukum yang telah di hapus oleh Allah Subuhanahu
Wata’ala dan Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam. Bahkan mereka tidak
segan-segan untuk mengatakan bahwa :
Nikah Mut’ah Adalah Syari’at Allah Subuhanahu Wata’ala Sampai
Hari Kiamat.
Siapa yang tidak mut’ah maka ia telah mengingkari Syaiat Allah
Subuhanahu Wata’ala.dan hukumnya
adalah wajib.
Nikah Mut’ah bisa menghapus dosa seorang perempuan.
Bahkan mereka bilang bahwa ketika seorang laki2 ingin mu’tah
perempuan maka tidak perlu izin sama walinya. Na’udzu billah min dzalik
Seorang yang dimut’ah
tidak mendapatkan warisan
Boleh Mut’ah walaupun sampai 1000
bahkan bolah walaupun 1 malam.
Wahai saudaraku seiman…semua ini adalah akidah syiah yang
sangat bathil… yang sungguh menyelisihi akidah islam yang datang dari Allah
Subuhanahu Wata’ala. Kami akan katakan,, bahwa mereka mengambil syariat ini
adalah dari syetan dan hawa nafsu mereka.karena islam sudah menghapusnya dan
mereka mensyariatkanya.
Wahai kaum muslimin…sudah jelas akidah kita dalam hal
ini…nikah mut’ah memang pernah disyariatkan oleh Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi
Wasallam untuk para sahabatnya yang
sedang dalam keadaan perang..karena pada saat itu seorang laki2 keluar untuk
berjihad meninggikan agama Allah Subuhanahu Wata’ala dan menyebarkan negara
islam serta ajaranya dalam waktu yang begitu lama bahkan berbulan-bulan…oleh
karena itu ada dari para sahabat yang mengadu kepada Rasulullah Shollallahu
‘Alaihi Wasallam tentang kebutuhan biologis mereka, padahal mereka jauh dari
istrin= istri mereka.
Lalu Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam membolehkan
mereka untuk menikah dengan wanita2 setempat. Dalam waktu selama mereka masih
perang. Itulah yang disebut dengan mut’ah.
Dinamakan mut’ah karena berasal dari kata tamatta’
yaitu menikmati dan senda gurau itulah yang disebut dengan bercengkrama.
Dan itupun harus sesuai dengan syariat islam dari segi cara
nikah atau akadnya. seperti:
Harus menggunakan mahar
Harus ada dua orang saksi
Harus ada Wali
Dan harus ada Izab kabul
Tapi kemudian
islam menghapus hukum nikah itu…dari boleh ke haram. Dan sejak saat diharamkan
maka para sahabat tidak pernah lagi melakukan nikah mut’ah.
Sebelum kita masuk ke bantahan
terhadap akidah-akidah syiah dalam hal mut’ah maka sedikit kita jelaskan
tentang syiah itu sendiri.
Syiah adalah
salah satu ummat yang telah murtad dari islam, dikarenakan kerusakan akidah
mereka dan sudah begitu banyak ulama yang menghukumi akan itu.
Penyimpangan- Penyimpangan mereka:
Menghalalkan
yang haram. Seperti halnya mut’ah ini.
Mengatakan Ali Bin Abi Tholib RadhiyAllah Subuhanahu Wata’alau ‘Anhu
adalah tuhan
Mengkafirkan semua para sahabat kecuali beberapa dari ahlul bait
Mengkafirkan
Abu Bakar, Umar, Utsman RadhiyAllah Subuhanahu Wata’alau ‘Anhum
Menuduh ibunda kita ‘Aisyah RadhiyAllah Subuhanahu Wata’alau ‘Anha telah
berzina, pada hal beliau telah disucikan Allah Subuhanahu Wata’ala dalam
al-quran-Nya melalui lisah Rasul-Nya yang beliau juga adalah suami yang sangan
mencintainya.
Mengkafirkan
semua yang tidak berakidah syiah
Membolehkan
untuk membunuh kaum sunni
Melaknat
disetiap kali mereka hkutbah tiga syuhada’ yang telah disaksikan Rasulullah Shollallahu
‘Alaihi Wasallam bahwa mereka akan masuk surga (Abu Bakar, Umar, Utsman RadhiyAllah
Subuhanahu Wata’alau ‘Anhum)
Mempunyai hari karbala’ yang didalamnya mereka menyiksa
dirinya dengan alasan ikut sedih dengan apa yang terjadi dikarbala’ terhadap
cucu Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yang bernama husain.
Dan masih banyak lagi akidah-akidah sesat mereka yang dengan
itu Allah Subuhanahu Wata’ala menyaksikanya bahwa mereka telah murtad.
Kita kembali ke mut’ah…dengan akidah syiah diatas, Mereka
mengatakan:
SIAPA YANG TIDAK MUT’AH
MAKA IA TELAH MENGINGKARI SYAIAT ALLAH SUBUHANAHU WATA’ALA. DAN HUKUMNYA ADALAH
WAJIB,
maka saya akan
katakan kepada mereka:
Allah
Subuhanahu Wata’ala Subuhanahu Wata’ala Berfifman:
{ كَبُرَتْ كَلِمَةً تَخْرُجُ مِنْ
أَفْوَاهِهِمْ إِنْ يَقُولُونَ إِلَّا كَذِباً}
Artinya:
Alangkah buruknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka; mereka tidak
mengatakan (sesuatu) kecuali dusta. (Q.S Kahfa ayat 5)
Mereka adalah
pendusta.. mendustakan Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam. Ketika Rasulullah
Shollallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan nikah mut’ah haram mereka mengatakan
boleh. Ini adalah bentuk pendustaan terhadap Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi
Wasallam
عَنْ
عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ
وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ
Artinya: Dari
Ali Bin Abi Tholib RadhiyAllah Subuhanahu Wata’alau ‘Anhu sesungguhnya Rasulullah
Shollallahu ‘Alaihi Wasallam shollAllah Subuhanahu Wata’alau ‘alahi wasallam
talahg melarang mut’ah wanita pada hari khaibar (perang khaibar) dan telah
melarang memakan daging keledai yang digunakan sehari-hari. (H.R Bukahri)
Kenapa mereka mengatakan halal,
padahal Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam telah mengharamkanya?
Kenapa mereka
masih mengatakan ini syariat Allah Subuhanahu Wata’ala, padahal Rasulullah Shollallahu
‘Alaihi Wasallam telah menghapusnya, seperti yang telah dijelaskan dalam hadits
itu?
Sungguh mereka
adalah pembohong dali pendusta…na’udzu billah
MEREKA JUGA
MEWNGATAKAN: “NIKAH MUT’AH ADALAH SYARI’AT ALLAH SUBUHANAHU WATA’ALA SAMPAI
HARI KIAMAT. NIKAH MUT’AH BISA MENGHAPUS DOSA SEORANG PEREMPUAN.
Saya akan katakan kepada mereka:
Wahai kalian
yang menyembah hawa nafsumu! Dari mana kalian mendapatkan perkataan ini, apakah
anda semua melihat dari sahabat Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam
mengucapkan kata-kata ini? ataukah dari para tabi’in? Sungguh…tidak ada dari
mereka yang mengatakan seperti perkataan seperti ini. karena mereka adalah
pengikut setia Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam dan mereka akan
mengatakan sesuai dengan perkataan Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, adapun
anda semua..tidaklah anda semua mendapatlkan kata-kata ini kecuali dari syetan
laknatullah yang itulah menjadi pemimpin kalian.
Tidakkah anda semua membaca hadits
yang telah kami paparkan diatas, bahwa mut’ah telah dihapus..lalu kenapa kalian
masih mengatakan bahwa ini syariat Allah Subuhanahu Wata’ala sampai hari
kiamat?
perkataan siapakah yang kalian percaya kalau bukan Rasulullah Shollallahu
‘Alaihi Wasallam. Kecuali memang kalian
telah mempunyai rasul tersendiri
Jika anda semua berdalil dengan perkataan Ibnu Abbas:
عَنْ أَبِي جَمْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ
ابْنَ عَبَّاسٍ سُئِلَ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ فَرَخَّصَ فَقَالَ لَهُ مَوْلًى لَهُ
إِنَّمَا ذَلِكَ فِي الْحَالِ الشَّدِيدِ وَفِي النِّسَاءِ قِلَّةٌ أَوْ نَحْوَهُ
فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ نَعَمْ
Artinya: dari abi jamrah ia berkata: aku mendengar ibnu abbas ditanya
tentang mut’ah wanita? Maka beliau memberi keringanan, ia berkata kepadanya,
ketinggian baginya, adapun itu dalam keadaan yang sangat susah dan jumlah
wanita sedikit atau yang semisalnya. Maka ibnu abbas berkata: iya. (H.R
Bukhari)
Wahai kaum syiah atau yang menyerupai kalian! Saya akan katakan kepada
anda semua… ini adalah perkataan ibnu abbas, dan ini menyelisihi perkataan
jumhur ulama dari sahabat-sahabat yang lainya. Dan ini tidak bisa kita jadikan
hujjah dengan alasan apapun karena:
itu menyelisihi perkataan Rasulullah
Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yang telah melarang mut’ah
Menyelisihi perkataan sahabat-sahabat
Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yang lain
‘Illat (sebab) dari dibolehkan
oleh ibnu abbas itu untuk nikah mut’ah sudah tidak ada lagi. Yaitu sedikitnya
wanita dan dalam keadaan yang sangat susah, susah dalam arti tidak ada wanita.
Dan dalam kaedah usul fiqih mengatakan :
“ Jika Hilang ‘Illahnya (Sebabnya)
Maka Hilanglah Hukumnya”
Ini kaedah
yang sering sekali digunakan oleh ahlul ilmi dalam masalah seperti ini.
3 MEREKA JUGA MENGATAKAN: “BAHWA
KETIKA SEORANG LAKI-LAKI INGIN MU’TAH PEREMPUAN MAKA TIDAK PERLU IZIN SAMA
WALINYA. DAN SEORANG YANG DIMUT’AH TIDAK MENDAPATKAN WARISAN (na’udzu billah
min dzalik)
Jika anda
semua pengikut Muhammad Shollallah ‘Alaihi Wasallam, lalu bagaimana mungkin
anda semua mengatakan seperti ini??? ini namanya bermain-main dengan hukum Allah
Subuhanahu Wata’ala, dan ini bentuk mempermainkan Rasulullah Shollallahu
‘Alaihi Wasallam . Allah Subuhanahu Wata’ala berfirman:
{ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ
وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ, لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ
إِيمَانِكُمْ} [التوبة:65-66]
Artinya:
." Katakanlah: "Apakah dengan Allah Subuhanahu Wata’ala,
ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu
minta maaf, sungguh kalian telah kafir sesudah beriman.
Nikah tidak
akan sah tanpa wali dan dua orang saksi, jika ada yang nikah tanpa wali maka
tidak akan sah nikahnya, dan jika mereka berhubungan badan setelah itu maka
seperti halnya mereka berzina. Ini hukum Allah Subuhanahu Wata’ala dan Rasulullah
Shollallahu ‘Alaihi Wasallam wahai kaum syiah.. tidak ada yang bisa merubahnya,
siapapun dia. dan barang siapa yang merubah hukum Allah Subuhanahu Wata’ala
maka ia kafir.
Lalu dari mana
anda semua mendapatkan syariat yang dalam nikah tidak menggunakan wali? Masihkah Anda Umat Muhammad Shollallah
‘Alaihi Wasallam? Lalu kenapa anda membuat syariat baru?
Apa anda tidak
pernah membaca hadits dan ayat Allah Subuhanahu Wata’ala? Kalau memang sudah membacanya lalu kenapa anda
mengingkarinya?
Rasulullah Shollallahu
‘Alaihi Wasallam Bersabda:
« لاَ
نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ »
Artinya: “ tidak ada nikah kecuali dengan wali” (H.R
Abu Daud)
Kemudian Allah
Subuhanahu Wata’ala berfirman dalam masalah utang piutang:
وَاسْتَشْهِدُوا
شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ
Artinya : “Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu)”
(AlBaqara: 282)
Kalau saja
dalam masalah utang piutang harus ada saksi lalu bagaimana dengan nikah?
Wahai kaum
muslimin..jika seorang suami meninggal, dengan meninggalkan istri dan anak maka
istri mendapatkan harta warisan 1/6. Jika hanya istri saja maka istri itu
mendapatkan 1/3.
Seorang wanita
jika telah dinikahi dengan syah maka ia pun akan jadi halal, jika suaminya
meninggal maka ia berhak untuk mendapatkan warisan. Allah Subuhanahu Wata’ala
berfirman:
{يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي
أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ
اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا
النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ
كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ
فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ
بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا
تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً}
Artinya: Allah Subuhanahu Wata’ala
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu :
bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu
semuanya perempuan lebih dari dua,
maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;
jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan
untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal
tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya
mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka
ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi
wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu
dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah Subuhanahu Wata’ala.
Sesungguhnya Allah Subuhanahu Wata’ala Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Wahai kaum
syiah atau yang serupa dengan kalian…jika anda semua membaca ayat ini maka saya
yakin anda tidak akan berbicara seperti itu. Tapi jika anda telah membacanya
kemudian anda masih seperti itu maka seakan akan anda semua mengatakan bahwa
nikah mut’ah itu tidak sah, dan itu bentuk perzinahan. Karena seorang yang zina
kemudian laki-laki meninggal maka jelas ia tidak mendapatkan warisan karena
mereka tidak punya hubungan nasab atau hubungan perkawinan yang sah.
Dengan perkataan anda bahwa wanita mu’tah tidak
mendapatkan warisan adalah menandakan bahwa nikah mut’ah itu tidak boleh dan
tidak sah dan itu bentuk perzinahan. Kalau memang sah disisi anda semua, maka
tentunya anda semua tidak akan mengatakan seperti itu. Karena orang yang
nikahnya sah maka dia pasti akan mendapatkan harta warisan.
Sungguh aneh
perkataan kalian semua. Setelah anda semua mengatakan mut’ah wajib kemudian
datang dan berkata: wanita mut’ah tidak
mendapatkan warisan.
terntunya ini bertentangan wahai kaum syiah.
Dimana akal sehingga tidak bisa berpikir lagi.
Lalu anda
semua menganggap wanita itu apa? Apa hanya untuk memenuhi hasrat syahwat busuk
kalian? Sehingga datang dan menikahinya dengan se enak hati dalam waktu yang
telah ditentukan. Satu atau dua bulan apalagi satu hari kemudian ditinggalkan?
Agama islam
tidak memandang wanita seperti itu wahai kaum syiah!
Agama islam
sangat memuliakan wanita. Sangat menghormati wanita.
Karena islam
menghormati wanitalah maka disyari’atkannya cadar untuk mereka, agar mereka
terlindungi dari fitnah kaum adam.
Karena islam
menghormati wanitalah maka disyari’atkannya laki-laki yang melamar bukan wanita
yang melamar laki-laki.
Karena islam
menghormati wanitalah maka disyari’atkannya ketika menikah harus ada walinya
dan atas izinnya, dan dua orang saksi serta dengan ijab kabul yang jelas.
Karena laki-laki cenderung berbuat dzolim terhadap wanita. Dengan adanya itu
laki-laki akan tidak seenak hatinya memperlakukan wanita dengan menceraikanya
kapan saja ia mau kemudian menikahinya lagi kemudian menceraikanya lagi. Dan
seterusnya..oleh karena itulah disini juga Allah Subuhanahu Wata’ala dan Rasulullah
Shollallahu ‘Alaihi Wasallam mensyariatkan talak. dan itu hanya 3 kali. Ini
sebagai hukuman bagi kaum adam yang seenak hati mempermainkan istri dengan
cerai. Na’udzu billah.
Karena islam
menghormati wanitalah maka dihapusnya syariat mut’ah… karena ini berkaitan
dengan masa depan seorang wanita. Siapakah yang akan mengurus mereka jika
laki-laki mut’ahnya telah pergi dan meninggalkan ia selamanya. Padahal dalam
waktu yang bersamaan laki-laki lebih mengutamakan untuk menikahi wanita yang
masih perawan dari pada janda. Dan itu perintah Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi
Wasallam. Dalam arti jika ia telah dinikahi kemudian diceraikan maka itu akan
menyulitkan wanita untuk menikah lagi. Sedangkan perempuan juga punya kebutuhan
biologis.
Karena islam menghormati wanitalah
maka dihapusnya syariat mut’ah…karena berkaitan dengan anak yang akan lahir
dari mereka. Siapa yang akan mengurus dan membesarkan anak-anak dan mendidiknya
dengan baik jika bapaknya tiba-tiba meninggalkanya? Lalu dimana bentuk tanggung
jawab seorang bapak terhadap anak dan istrinya?
Terakhir saya
ingin cerita…5 tahun yang silam tokoh liberal yang telah banyak memurtadkan
kaum muslimin sangat semangat mengatakan bahwa nikah mut’ah adalah wajib dan
itu termasuk syari’at Allah Subuhanahu Wata’ala…lalu datang seorang pemuda
kepadanya dan mnegatakan bahwa ia ingin melamar anak perempuanya untuk dinikahi
secara mut’ah? Lalu tokoh sesat itu menjawab: “ betul mut’ah itu wajib tapi
jangan anak saya”
Dasar
pembohong lagi dusta..setelah membohongi
Allah Subuhanahu Wata’ala, Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam kemudian
membohongi ummat. Kalau saja ia tidak rela mut’ah itu terjadi pada anaknya lalu
kenapa ia merelakan untuk perempuan-perempuan lain? Itu namanya munafik. Kalau
memang benar apa yang mereka yakini seharusnya ia mengatakan kepada pemuda yang
menurut ia baik untuk anaknya “ silakan nikahi anak perempuan saya secara
mut’ah” kan sekaligus suri tauladan???
Lalu kenapa harus takut kalau itu memang benar?
Jadi
kesimpulanya adalah bahwa nikah mutah itu adalah pernah disyariatkan dan itu
khusus untuk mujahid-mujahid pada saat itu. Tidak disyari’atkan untuk orang
yang tidak sedang dalam perang. Lihat sejarah sahabat, apa ada dari mereka yang
tidak pergi perang melakukan nikah mut’ah?
Tapi kemudian
syariat itu dihapus karena menyusahkan perempuan dan anak yang lahir dari
mereka itu. Dan setelah diharamkan tidak ada dari sahabat dan tabiin yang
melakukan itu lagi.
Wallah Subuhanahu Wata’ala a’lam
Walhamdulillahi rabbil ‘alamin….