Minggu, 15 Juli 2012

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MEMBOLEHKAN NIKAH MUT’AH


بسم الله الرحمن الرحيم

Berbicara masalah nikah Mut’ah termasuk hal yang sangat penting. Penting untuk kita tau hukumnya dan segala yang berkaitan denganya secara detail. Agar kita tidak termanipulasi oleh aqidah sesat syi’ah yang sangat menyelisihi syari’at Islam dalam hal ini. semoga mereka tidak Dirahmati Allah Subuhanahu Wata’ala, dikarenakan mereka sangat konsisten terhadap hukum yang telah di hapus oleh Allah Subuhanahu Wata’ala dan Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam. Bahkan mereka tidak segan-segan untuk mengatakan bahwa :
Nikah Mut’ah Adalah Syari’at Allah Subuhanahu Wata’ala Sampai Hari Kiamat.
Siapa yang tidak mut’ah maka ia telah mengingkari Syaiat Allah Subuhanahu Wata’ala.dan hukumnya    adalah wajib.
Nikah Mut’ah bisa menghapus dosa seorang perempuan.
Bahkan mereka bilang bahwa ketika seorang laki2 ingin mu’tah perempuan maka tidak perlu izin sama walinya. Na’udzu billah min dzalik
Seorang yang dimut’ah tidak mendapatkan warisan
Boleh Mut’ah walaupun sampai 1000 bahkan bolah walaupun 1 malam.
Wahai saudaraku seiman…semua ini adalah akidah syiah yang sangat bathil… yang sungguh menyelisihi akidah islam yang datang dari Allah Subuhanahu Wata’ala. Kami akan katakan,, bahwa mereka mengambil syariat ini adalah dari syetan dan hawa nafsu mereka.karena islam sudah menghapusnya dan mereka mensyariatkanya.
Wahai kaum muslimin…sudah jelas akidah kita dalam hal ini…nikah mut’ah memang pernah disyariatkan oleh Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam  untuk para sahabatnya yang sedang dalam keadaan perang..karena pada saat itu seorang laki2 keluar untuk berjihad meninggikan agama Allah Subuhanahu Wata’ala dan menyebarkan negara islam serta ajaranya dalam waktu yang begitu lama bahkan berbulan-bulan…oleh karena itu ada dari para sahabat yang mengadu kepada Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam tentang kebutuhan biologis mereka, padahal mereka jauh dari istrin= istri mereka.
Lalu Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam membolehkan mereka untuk menikah dengan wanita2 setempat. Dalam waktu selama mereka masih perang. Itulah yang disebut dengan mut’ah.
Dinamakan mut’ah karena berasal dari kata tamatta’ yaitu menikmati dan senda gurau itulah yang disebut dengan bercengkrama.
Dan itupun harus sesuai dengan syariat islam dari segi cara nikah atau akadnya. seperti:
Harus menggunakan mahar
Harus ada dua orang saksi
Harus ada Wali
Dan harus ada Izab kabul
Tapi kemudian islam menghapus hukum nikah itu…dari boleh ke haram. Dan sejak saat diharamkan maka para sahabat tidak pernah lagi melakukan nikah mut’ah.
Sebelum kita masuk ke bantahan terhadap akidah-akidah syiah dalam hal mut’ah maka sedikit kita jelaskan tentang syiah itu sendiri.
Syiah adalah salah satu ummat yang telah murtad dari islam, dikarenakan kerusakan akidah mereka dan sudah begitu banyak ulama yang menghukumi akan itu.
Penyimpangan- Penyimpangan mereka:
Menghalalkan yang haram. Seperti halnya mut’ah ini.
Mengatakan Ali Bin Abi Tholib RadhiyAllah Subuhanahu Wata’alau ‘Anhu adalah tuhan
Mengkafirkan semua para sahabat kecuali beberapa dari ahlul bait
Mengkafirkan Abu Bakar, Umar, Utsman RadhiyAllah Subuhanahu Wata’alau ‘Anhum
Menuduh ibunda kita ‘Aisyah RadhiyAllah Subuhanahu Wata’alau ‘Anha telah berzina, pada hal beliau telah disucikan Allah Subuhanahu Wata’ala dalam al-quran-Nya melalui lisah Rasul-Nya yang beliau juga adalah suami yang sangan mencintainya.
Mengkafirkan semua yang tidak berakidah syiah
Membolehkan untuk membunuh kaum sunni
Melaknat disetiap kali mereka hkutbah tiga syuhada’ yang telah disaksikan Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa mereka akan masuk surga (Abu Bakar, Umar, Utsman RadhiyAllah Subuhanahu Wata’alau ‘Anhum)
Mempunyai hari karbala’ yang didalamnya mereka menyiksa dirinya dengan alasan ikut sedih dengan apa yang terjadi dikarbala’ terhadap cucu Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yang bernama husain.
Dan masih banyak lagi akidah-akidah sesat mereka yang dengan itu Allah Subuhanahu Wata’ala menyaksikanya bahwa mereka telah murtad.
Kita kembali ke mut’ah…dengan akidah syiah diatas, Mereka mengatakan:

SIAPA YANG TIDAK MUT’AH MAKA IA TELAH MENGINGKARI SYAIAT ALLAH SUBUHANAHU WATA’ALA. DAN HUKUMNYA ADALAH WAJIB,
maka saya akan katakan kepada mereka:
Allah Subuhanahu Wata’ala Subuhanahu Wata’ala Berfifman:
{ كَبُرَتْ كَلِمَةً تَخْرُجُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ إِنْ يَقُولُونَ إِلَّا كَذِباً}
Artinya: Alangkah buruknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka; mereka tidak mengatakan (sesuatu) kecuali dusta. (Q.S Kahfa ayat 5)
Mereka adalah pendusta.. mendustakan Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam. Ketika Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan nikah mut’ah haram mereka mengatakan boleh. Ini adalah bentuk pendustaan terhadap Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ
Artinya: Dari Ali Bin Abi Tholib RadhiyAllah Subuhanahu Wata’alau ‘Anhu sesungguhnya Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam shollAllah Subuhanahu Wata’alau ‘alahi wasallam talahg melarang mut’ah wanita pada hari khaibar (perang khaibar) dan telah melarang memakan daging keledai yang digunakan sehari-hari. (H.R Bukahri)
Kenapa mereka mengatakan halal, padahal Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam telah mengharamkanya?
Kenapa mereka masih mengatakan ini syariat Allah Subuhanahu Wata’ala, padahal Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam telah menghapusnya, seperti yang telah dijelaskan dalam hadits itu?
Sungguh mereka adalah pembohong dali pendusta…na’udzu billah

MEREKA JUGA MEWNGATAKAN: “NIKAH MUT’AH ADALAH SYARI’AT ALLAH SUBUHANAHU WATA’ALA SAMPAI HARI KIAMAT. NIKAH MUT’AH BISA MENGHAPUS DOSA SEORANG PEREMPUAN.

Saya akan katakan kepada mereka:
Wahai kalian yang menyembah hawa nafsumu! Dari mana kalian mendapatkan perkataan ini, apakah anda semua melihat dari sahabat Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam mengucapkan kata-kata ini? ataukah dari para tabi’in? Sungguh…tidak ada dari mereka yang mengatakan seperti perkataan seperti ini. karena mereka adalah pengikut setia Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam dan mereka akan mengatakan sesuai dengan perkataan Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, adapun anda semua..tidaklah anda semua mendapatlkan kata-kata ini kecuali dari syetan laknatullah yang itulah menjadi pemimpin kalian.
Tidakkah anda semua  membaca hadits yang telah kami paparkan diatas, bahwa mut’ah telah dihapus..lalu kenapa kalian masih mengatakan bahwa ini syariat Allah Subuhanahu Wata’ala sampai hari kiamat?
perkataan siapakah yang kalian percaya kalau bukan Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam. Kecuali memang kalian  telah mempunyai rasul tersendiri
Jika anda semua berdalil dengan perkataan Ibnu Abbas:
عَنْ أَبِي جَمْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ سُئِلَ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ فَرَخَّصَ فَقَالَ لَهُ مَوْلًى لَهُ إِنَّمَا ذَلِكَ فِي الْحَالِ الشَّدِيدِ وَفِي النِّسَاءِ قِلَّةٌ أَوْ نَحْوَهُ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ نَعَمْ
Artinya: dari abi jamrah ia berkata: aku mendengar ibnu abbas ditanya tentang mut’ah wanita? Maka beliau memberi keringanan, ia berkata kepadanya, ketinggian baginya, adapun itu dalam keadaan yang sangat susah dan jumlah wanita sedikit atau yang semisalnya. Maka ibnu abbas berkata: iya. (H.R Bukhari)
Wahai kaum syiah atau yang menyerupai kalian! Saya akan katakan kepada anda semua… ini adalah perkataan ibnu abbas, dan ini menyelisihi perkataan jumhur ulama dari sahabat-sahabat yang lainya. Dan ini tidak bisa kita jadikan hujjah dengan alasan apapun karena:
itu menyelisihi perkataan Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yang telah melarang mut’ah
Menyelisihi perkataan sahabat-sahabat  Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yang lain
‘Illat (sebab)  dari dibolehkan oleh ibnu abbas itu untuk nikah mut’ah sudah tidak ada lagi. Yaitu sedikitnya wanita dan dalam keadaan yang sangat susah, susah dalam arti tidak ada wanita. Dan dalam kaedah usul fiqih mengatakan :
“ Jika Hilang ‘Illahnya (Sebabnya) Maka Hilanglah Hukumnya”
Ini kaedah yang sering sekali digunakan oleh ahlul ilmi dalam masalah seperti ini.

3 MEREKA JUGA MENGATAKAN: “BAHWA KETIKA SEORANG LAKI-LAKI INGIN MU’TAH PEREMPUAN MAKA TIDAK PERLU IZIN SAMA WALINYA. DAN SEORANG YANG DIMUT’AH TIDAK MENDAPATKAN WARISAN (na’udzu billah min dzalik)

Jika anda semua pengikut Muhammad Shollallah ‘Alaihi Wasallam, lalu bagaimana mungkin anda semua mengatakan seperti ini??? ini namanya bermain-main dengan hukum Allah Subuhanahu Wata’ala, dan ini bentuk mempermainkan Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam . Allah Subuhanahu Wata’ala berfirman:
{ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ, لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ} [التوبة:65-66]
Artinya: ." Katakanlah: "Apakah dengan Allah Subuhanahu Wata’ala, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, sungguh kalian telah kafir sesudah beriman.

Nikah tidak akan sah tanpa wali dan dua orang saksi, jika ada yang nikah tanpa wali maka tidak akan sah nikahnya, dan jika mereka berhubungan badan setelah itu maka seperti halnya mereka berzina. Ini hukum Allah Subuhanahu Wata’ala dan Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam wahai kaum syiah.. tidak ada yang bisa merubahnya, siapapun dia. dan barang siapa yang merubah hukum Allah Subuhanahu Wata’ala maka ia kafir.
Lalu dari mana anda semua mendapatkan syariat yang dalam nikah tidak menggunakan  wali? Masihkah Anda Umat Muhammad Shollallah ‘Alaihi Wasallam? Lalu kenapa anda membuat syariat baru?
Apa anda tidak pernah membaca hadits dan ayat Allah Subuhanahu Wata’ala? Kalau memang  sudah membacanya lalu kenapa anda mengingkarinya?
Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam Bersabda:
  « لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ »
Artinya: “ tidak ada nikah kecuali dengan wali” (H.R Abu Daud)
Kemudian Allah Subuhanahu Wata’ala berfirman dalam masalah utang piutang:
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ
Artinya : “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu)” (AlBaqara: 282)
Kalau saja dalam masalah utang piutang harus ada saksi lalu bagaimana dengan nikah?
Wahai kaum muslimin..jika seorang suami meninggal, dengan meninggalkan istri dan anak maka istri mendapatkan harta warisan 1/6. Jika hanya istri saja maka istri itu mendapatkan 1/3.
Seorang wanita jika telah dinikahi dengan syah maka ia pun akan jadi halal, jika suaminya meninggal maka ia berhak untuk mendapatkan warisan. Allah Subuhanahu Wata’ala berfirman:
{يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً}
Artinya: Allah Subuhanahu Wata’ala mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua,  maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah Subuhanahu Wata’ala. Sesungguhnya Allah Subuhanahu Wata’ala Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Wahai kaum syiah atau yang serupa dengan kalian…jika anda semua membaca ayat ini maka saya yakin anda tidak akan berbicara seperti itu. Tapi jika anda telah membacanya kemudian anda masih seperti itu maka seakan akan anda semua mengatakan bahwa nikah mut’ah itu tidak sah, dan itu bentuk perzinahan. Karena seorang yang zina kemudian laki-laki meninggal maka jelas ia tidak mendapatkan warisan karena mereka tidak punya hubungan nasab atau hubungan perkawinan yang sah.
Dengan perkataan anda bahwa wanita mu’tah tidak mendapatkan warisan adalah menandakan bahwa nikah mut’ah itu tidak boleh dan tidak sah dan itu bentuk perzinahan. Kalau memang sah disisi anda semua, maka tentunya anda semua tidak akan mengatakan seperti itu. Karena orang yang nikahnya sah maka dia pasti akan mendapatkan harta warisan.
Sungguh aneh perkataan kalian semua. Setelah anda semua mengatakan mut’ah wajib kemudian datang dan berkata:  wanita mut’ah tidak mendapatkan warisan.
 terntunya ini bertentangan wahai kaum syiah. Dimana akal sehingga tidak bisa berpikir lagi.
Lalu anda semua menganggap wanita itu apa? Apa hanya untuk memenuhi hasrat syahwat busuk kalian? Sehingga datang dan menikahinya dengan se enak hati dalam waktu yang telah ditentukan. Satu atau dua bulan apalagi satu hari kemudian ditinggalkan?
Agama islam tidak memandang wanita seperti itu wahai kaum syiah!
Agama islam sangat memuliakan wanita. Sangat menghormati wanita.
Karena islam menghormati wanitalah maka disyari’atkannya cadar untuk mereka, agar mereka terlindungi dari fitnah kaum adam.
Karena islam menghormati wanitalah maka disyari’atkannya laki-laki yang melamar bukan wanita yang melamar laki-laki.
Karena islam menghormati wanitalah maka disyari’atkannya ketika menikah harus ada walinya dan atas izinnya, dan dua orang saksi serta dengan ijab kabul yang jelas. Karena laki-laki cenderung berbuat dzolim terhadap wanita. Dengan adanya itu laki-laki akan tidak seenak hatinya memperlakukan wanita dengan menceraikanya kapan saja ia mau kemudian menikahinya lagi kemudian menceraikanya lagi. Dan seterusnya..oleh karena itulah disini juga Allah Subuhanahu Wata’ala dan Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam mensyariatkan talak. dan itu hanya 3 kali. Ini sebagai hukuman bagi kaum adam yang seenak hati mempermainkan istri dengan cerai. Na’udzu billah.
Karena islam menghormati wanitalah maka dihapusnya syariat mut’ah… karena ini berkaitan dengan masa depan seorang wanita. Siapakah yang akan mengurus mereka jika laki-laki mut’ahnya telah pergi dan meninggalkan ia selamanya. Padahal dalam waktu yang bersamaan laki-laki lebih mengutamakan untuk menikahi wanita yang masih perawan dari pada janda. Dan itu perintah Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam. Dalam arti jika ia telah dinikahi kemudian diceraikan maka itu akan menyulitkan wanita untuk menikah lagi. Sedangkan perempuan juga punya kebutuhan biologis.
Karena islam menghormati wanitalah maka dihapusnya syariat mut’ah…karena berkaitan dengan anak yang akan lahir dari mereka. Siapa yang akan mengurus dan membesarkan anak-anak dan mendidiknya dengan baik jika bapaknya tiba-tiba meninggalkanya? Lalu dimana bentuk tanggung jawab seorang bapak terhadap anak dan istrinya?
Terakhir saya ingin cerita…5 tahun yang silam tokoh liberal yang telah banyak memurtadkan kaum muslimin sangat semangat mengatakan bahwa nikah mut’ah adalah wajib dan itu termasuk syari’at Allah Subuhanahu Wata’ala…lalu datang seorang pemuda kepadanya dan mnegatakan bahwa ia ingin melamar anak perempuanya untuk dinikahi secara mut’ah? Lalu tokoh sesat itu menjawab: “ betul mut’ah itu wajib tapi jangan anak saya”
Dasar pembohong lagi dusta..setelah  membohongi Allah Subuhanahu Wata’ala, Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam kemudian membohongi ummat. Kalau saja ia tidak rela mut’ah itu terjadi pada anaknya lalu kenapa ia merelakan untuk perempuan-perempuan lain? Itu namanya munafik. Kalau memang benar apa yang mereka yakini seharusnya ia mengatakan kepada pemuda yang menurut ia baik untuk anaknya “ silakan nikahi anak perempuan saya secara mut’ah” kan sekaligus suri  tauladan??? Lalu kenapa harus takut kalau itu memang benar?
Jadi kesimpulanya adalah bahwa nikah mutah itu adalah pernah disyariatkan dan itu khusus untuk mujahid-mujahid pada saat itu. Tidak disyari’atkan untuk orang yang tidak sedang dalam perang. Lihat sejarah sahabat, apa ada dari mereka yang tidak pergi perang melakukan nikah mut’ah?
Tapi kemudian syariat itu dihapus karena menyusahkan perempuan dan anak yang lahir dari mereka itu. Dan setelah diharamkan tidak ada dari sahabat dan tabiin yang melakukan itu lagi.
                                          Wallah Subuhanahu Wata’ala a’lam
                                                Walhamdulillahi rabbil ‘alamin….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar