Senin, 16 Juli 2012

01 PENGERTIAN DAN HUKUM CADAR


A. Pengertian Cadar
Cadar adalah kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan).[1] Dalam bahasa arab disebut Niqab artinya lubang. Dalam bahasa Indonesia dikenal dengan cadar artinya penutup muka. Maksudnya Niqab adalah kain penutup wajah dan dari hidung atau dari bawah lekuk mata kebawah.

B. Hukum Cadar Dalam Islam
                        Ulama berbeda pendapat dalam masalah caadar. Ada yang mengatakan bahwa cadar adalah hukumnya wajib, ada juga yang berpendapat bahwa cadar hukumnya mustahabbun. Masing-masing madzhab memiliki dalil dan hujjah dalam menguatkan pendapat mereka. Dan pendapat yang rojih dalam masalah ini adalah yang mengatakan bahwa cadar adalah wajib. Ini berdasarkan dalil-dalil yang telah jelas, kuat dan shohih.


[1] Hasan Alwi, Kamus besar bahasa Indonesia (kamus pusant bahasa), (Jakarta : Balai Pustaka, 2002) ed.3.-cet 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar