A. Pengertian Cadar
Cadar adalah
kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan).[1] Dalam bahasa
arab disebut Niqab artinya lubang.
Dalam bahasa Indonesia dikenal
dengan cadar artinya penutup muka. Maksudnya Niqab adalah kain penutup wajah dan dari hidung atau dari bawah
lekuk mata kebawah.
B. Hukum Cadar Dalam Islam
Ulama
berbeda pendapat dalam masalah caadar. Ada yang mengatakan bahwa cadar adalah
hukumnya wajib, ada juga yang berpendapat bahwa cadar hukumnya mustahabbun. Masing-masing
madzhab memiliki dalil dan hujjah dalam menguatkan pendapat mereka. Dan
pendapat yang rojih dalam masalah ini adalah yang mengatakan bahwa cadar adalah
wajib. Ini berdasarkan dalil-dalil yang telah jelas, kuat dan shohih.
[1]
Hasan Alwi, Kamus besar bahasa Indonesia
(kamus pusant bahasa), (Jakarta
: Balai Pustaka, 2002) ed.3.-cet 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar