Senin, 16 Juli 2012

03 PEJELASAN TENTANG TUDUHAN MIRING TERHADAP ORANG YANG BECADAR (1)


1.      ORANG YANG BERCADAR ADALAH TERORIS

            Pengertian cadar telah kita jelaskan sebelumnya. Lalu apakah makna teroris itu?. Mengenai pengertian yang baku dan definitive dari apa yang disebut dengan Tindak Pidana Terorisme itu, sampai saat ini belum ada keseragaman. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Akan tetapi, kami akan mengungkapkan beberapa pengertian mengenai teroris.
            Menurut Muhammad Mustofa[[1]]: Terorisme adalah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada sasaran secara acak (tidak ada hubungan langsung dengan pelaku) yang berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusasaan massal"
            Menurut Konvensi PBB tahun 1937[[2]]: Terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas
            contoh nyata teroris adalah amerika dan israel, yang telah membunuh ribuan bahkan jutaan warga irak, afghan dan palestina.
            Dilihat dari pengertian itu, maka jelaslah bahwa teroris adalah penghacur dan pembuat kerusakan, baik itu kerusakan materi atau kerusakan akidah dan moral. Lalu dari segi manakah orang yang bercadar dituduh sebagaai teroris? Padahal cadar adalah termasuk syari'at Allah, dan orang yang bercadar adalah termasuk mengamalkan syari'at allah.
            Oleh karena itu,  jika ada yang mengatakan bahwa orang yang bercadar adalah teroris, maka kita akan bantah dengan beberapa dalil:
Pertama: cadar adalah  termasuk  syari'at  allah yang disyari'atkan pada para istri dan anak-anak wanita orang-orang yang beriman.
             Jika mereka menuduh wanita-wanita beriman yang memakai cadar sebagai teroris, maka ini adalah tuduhan yang salah. Dan itu sama halnya mereka mengatakan bahwa orang yang mengamalkan syari'at allah adalah teroris karena cadar adalah termasuk syari'at allah.
Kedua: wanita-wanita yang bercadar adalah termasuk kriteria wanita yang sholehah. Karena mereka telah tunduk dan manut terhadap perintah allah dan rasul mereka yang telah menyari'atkan cadar.
            Oleh karena itu, jika dikatakan sebagai teroris maka ini adalah satu hal yang sangat ironis. Karena bagaimana mungkin orang yang mengamalkan syari'at allah dikatakan sebagai teroris? Seharusnya yang dikatakan teroris adalah wanita-wanita yang berpakaian mengobar  auratnya,  yang berpakaian tapi telanjang.                     Mereka itulah yang sepatutnya dikatakan sebagai teroris. karena mereka merusak akhlaq dan adab generasi muda melalui pakaian mereka. Dan allah telah jelas memerintahkan kepada wanita-wanita beriman untuk menutup auratnya didepan laki-laki yang bukan mahramnya. Akan tetapi, mereka abai untuk melakukan itu, dan mereka lebih suka memamerkan auratnya didepan laki-laki yang bukan mahramnya.

Ketiga: ini adalah istilah musuh-musuh islam. Mereka ingin mengaburkan pemahaman yang baik tentang cadar terhadap generasi-generasi islam.
            Kalau saja orang-orang kafir dulu menyebut Rasulullah shollallahu 'Alaihi wasallam sebagai penya'ir, gila bahkan tukang sihir. Maka dizaman sekarang, orang-orang kafir menyebut kaum muslimin yang konsisten terhadap sayari'at allah dan ssunnah raasulnya sebagai teroriss. Ini bukan hal baru. Oleh karena it, perlu bagi generasi musslim mengetahui bahwa wanita-wanita yang beercadar adalah wanita-wanita suci lagi mulia, mereka bukan teroris atau mereka bukan istri teroris seperti yang dikatakan orang-orang kafir dari yahudi dan nasrani.
            Ingatlah selalu dengan firman Allah Subuhanahu Wata'ala:
{وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلا نَصِيرٍ}  
Artinya: orang-orang yahudi dan nasrani tidak akan pernah ridho terhadapmu sampai kamu mengikuti agama mereka (menjadi kafir), katakanlah: sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk yang benar. Dan jika kamu mengikuti kemauan hawa nafsu mereka setelah datang kepadamu pengetahuan maka Allah tidak akan menjadi pemimpin dan penolong bagimu."(Q.S Al-Baqarah: 120)
{ وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إنْ اسْتَطَاعُوا }
Artinya: Dan mereka tidak akan pernah berhenti memerangi kalian sampai mereka mengembalikan kalian dari agamamu (menjadi kafir) sekuat tenaga mereka.(Q.S Al-Baqarah: 217)
            Jadi, istilah ini adalah istilah yang dengan sengaja dibuat oleh orang-orang yang tidak senang terhadap islam dengan tujuan untuk mempengaruhi pikiran dan pemahaman kaum muslimin yag berujung pada islam pobia.
            Mereka akan terus membuat makar seperti itu untuk menghancurkan islam dan generasi muslim. Mengatakan kaum muslimin yang konsisten terhadap islamnya adalah teroris, orang-orang yang bercadar adalah istri para teroris. Padahal merekalah sebenarnya teroris sejati. Mereka merubah taurat dan injil serta abai untuk memeluk islam. Bahkan memerangi dan membunuh kaum muslimin. lihatlah apa yang terjadi di irak, afganistan, palestina, somal, Filipina dan sebagainya.itu semua akibat perbuatan dan kejahatan mereka, bukankah membunuh dan menghancurkan Negara adalah sifat teroris?
            Mereka sengaja menciptakan istilah-istilah baru untuk kaum muslimin agar perhatian kaum muslimin kepada pembantaian yang mereka lakukan terhadap saudara-saudara kaum muslimin teralihkan.


([1]) Muhammad Mustofa, Memahami Terorisme: Suatu Perspektif Kriminologi, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol 2 no III (Desember 2002): 30.
([2])   Loudewijk F. Paulus, “Terorisme”, http://buletinlitbang.dephan.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar