Senin, 16 Juli 2012

06 BANTAHAN TERHADAP SYUBHAT SEPUTAR CADAR (1)


Syubhat Pertama: Cadar Hanya Diwajibkan Kepada   Istri-istri Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam

            Berapa banyak manusia yang dengan sengaja menyebarkan fitnah ditengah-tengah ummat dalam hal ini, mereka mengatakan bahwa cadar hanya untuk istri-istri Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam. Tidak diwajibkan kepada wanita-wanita muslimah.umumnya.
            Sungguh ini adalah syubhat yang sangat besar dikalangan kaum muslimin. Ironisnya lagi adalah syubhat-syubhat itu disambut hangat oleh orang-orang yang memang tidak tau hukum inti permasalahan. Baik itu dari kalangan masyarakat awam ataupun orang-orang yang suka taklid dan tidak mau mencari kebenaran yang hakiki. Begitupun ahlul hawa’ yang tidak pernah kenyang memusuhi islam, mereka dengan sengaja menyebarkan hal-hal syubhat dihadapan ummat. Merubah hukum Allah Subuhanahu Wata'ala, menafsirkan perkataan Allah Subuhanahu Wata'ala dan rasul-Nya sesuai kepentingna hawa nafsu mereka. Baik itu mereka dari kalangan orang-orang yang memang betul-betul kafir yang disaksikan Allah Subuhanahu Wata'ala bahwa mereka tidak akan pernah ridho terhadap kaum muslimin sampai kaum muslimin murtad atau minimal berperilaku seperti perilaku mereka. Maupun mereka dari kalangan orang-orang munafik yang suka meragukan kaum muslimin terhadap ajaran islamnya.
            Oleh karena itu, disini kami akan mengatakan dengan tegas bahwa cadar adalah termasuk dari syari'at islam untuk semua wanita muslimah. Baik itu dari kalangan istri-istri Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam, istri dan anak-anak wanita para sahabat Rasulullah maupun untuk semua wanita-wanita beriman yang datang setelah itu sampai hari kiamat.






            Dalil yang menunjukkan bahwa cadar diwajibkan untuk semua wanita yang beriman adalah sebagai berikut:

Pertama: Q.S Al-Ahzab Ayat 59:
}يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً{
Artinya: " Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah Subuhanahu Wata'ala adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
            Didalam ayat ini Jelas disebutkan: " kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin".
            Ketika ayat ini turun, maka Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallamlangsung menyuruh para istrinya untuk memakai hijab. Begitupun para sahabat, mereka semunya langsung menyuruh para istri mereka untuk memaki hijab. Menutup semua badan mereka termasuk wajah dan kedua telapak tangan mereka.

Kedua : Q.S Al-ahzab ayat 53
}وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعاً فَاسْأَلوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ {
Artinya: “Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka."
            'Illah dari ayat ini adalah untuk menjaga kesucian hati mereka terhadap istri-istri Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam.
            Dan kesucian hati bagi laki-laki terhadap wanita adalah sama. Maka oleh karena itu, jelas bahwa hijab diwajibkan kepada semua wanita muslimah, dan wajib bagi laki-laki muslim jika ingin meminta seauatu kepada mereka agar memintanya dari belakang hijab.
            Jika Allah Subuhanahu Wata'ala memerintahkan itu kepada para sahabat Rasulullah yang hatinya jauh lebih suci dari orang-orang yang datang setelah mereka maka untuk laki-laki setelah mereka adalah lebih utama.


Ke tiga: Q.S Al-Hasyar Ayat 7:
{ وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا }
Aritnya: Dan apa-apa yang datang kepada kalian dari Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam maka ambillah, dan apa-apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah".
            Cadar adalah perintah Allah Subuhanahu Wata'ala subuhanahuwata'ala kepada Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallamdan orang-orang yang beriman, agar mereka menyuruh para istrinya untuk menutup aurat mereka dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya.
            Cadar juga adalah diperintahkan oleh Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam kepada wanita umumnya seperti yang terdapat dalam hadits yang telah kami sebutkan dalam dalil-dalil wajibnya cadar. dan perintah Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam adalah wajib dengan berdalilkan ayat di atas, juga ayat-ayat yang memerintahkan untuk menta'ati Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam.

Ke-Empat: Hadits Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam
عَنْ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :« وَكَانَ النَّبِىُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً ».
Artinya: dari jabir bin abddullah sesungguhnya Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda: dan para Nabi diutus Allah Subuhanahu Wata'ala khusus kepada kaumnya saja, sedangkan aku diutus Allah Subuhanahu Wata'ala kepada manusia secara umum"[1]
            Makna Hadits ini, bahwa syari'at yang dibawa oleh Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam adalah berlaku untuk semua ummatnya sampai hari kiamat. Dan cadar adalah salah satu syari'at Allah dan Rasul-Nya. Perintah kewajibanya adalah untuk semua wanita-wanita yang beriman sampai akhir zaman. Bukan hanya untuk wanita-wanita Nabi atau wanita-wanita para sahabat saja.

Ke Lima: kaedah: "al'ibratu bi umumillafdzi laa bikhushushissabab"
            Para ulama usul fiqih sepakat bahwa perintah Allah Subuhanahu Wata'ala dan Rasul-Nya dilihat dari ke umuman lafadznya bukan dilihat dari kekhususan sebab turunya ayat atau sebab dikeluarkanya hadit.
            Kaedah ini sudah sangat masyhur (terkenal) dikalangan ulama, bahwa syari'at Allah Subuhanahu Wata'ala tidak dilihat dari sebab khusus turunya ayat akan tetapi dilihat dari ke umuman lafadz yang terkandung dalam al-qur'an ataau as-sunnah. Ini dikarenakan beberapa sebab:
  1. Karena Rasululullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam di utus Allah Subuhanahu Wata'ala menjadi contoh tauladan bagi ummat sampai hari kiamat. Oleh karena itu, segala kelakuan, perkataan dan ketetapan Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam dizaman nubuwah adalah menjadi syari'at bagi ummatnya sampai hari kiamat. Bukan syari'at untuk para sahabatnya saja.
  2. Perintah atau larangan yang ada dalam al-qur'an dan as-sunnah bukan hanya untuk para sahabat Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam saja, akan tetapi untuk semua ummat Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallamsampai hari kiamat.
  3. Hukum yang terkandung dalam  al- qur'an atau  as-sunnh bukan hanya untuk orang-orang yang menjadi sebab turunya ayat atau keluarnya hadits.
            Contoh:
-          Kisah dzihar dalam Q.S Al-Mujadalah ayat 2-4, sebab turunya ayat ini adalah turun kepada aus bin shomit yang mendzihar istrinya khaulaah binti tsa'labah. Dan hukum  ayat ini adalah untuk semua orang yang beriman, yang mendzihar istrinya. karena kita lihat dari ke umuman lafazd bukan dari kekhususan sebaab turunya ayat.
-          Juga kisah qodzaf (orang yang menuduh wanita beriman melakukan zina) dalam Q.S An-nur ayat 5-10. Sebab turunya ayat ini adalah turun kepada hilal bin umayyah yang menuduh istrinya berzina dengan syarik bin as-sahma'. Dan hukum yang terkaanddung dalam ayat ini adaalah untuk semua orang yang berimaan yang menuduh istrinya berzina. karena kita lihat dari ke umuman lafazd bukan dari kekhususan sebaab turunya ayat.
-          Begitupun kisah cadar. Sebab turunya ayat ini adalah kepada wanita-wanita madinah yang  keluar rumah dimalam hari untuk membuang air besar diluar rumah, ditempat yang luas dan jauh dari keramaian, mereka tidak bisa dibedakan dengan budak-budak wanita (al-ima'). Sehingga mereka diganggu oleh sebagian orang-orang fasiq, mereka kira bahwa wanita-wanita itu adalah budak. Maka turunlah ayat tentang cadar. dan kuhum cadar ini bukan untuk para istri Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam atau bukan hanya untuk wanita-wanita beriman dizaman Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam saja, akan tetapi untuk semua kaum wanita yang beriman sampai hari kiamat. karena kita lihat dari ke umuman lafazd bukan dari kekhususan sebab turunya ayat.
  1. Perintah Allah Subuhanahu Wata'ala untuk Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam pada dasarnya adalah juga perintah untuk semua orang-orang yang beriman. Kecuali ada dalil yang meenunjukkan bahwa perintah atau larangan itu khusus untuk Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Shollallahu 'Alaihi Wasallam.
Contoh :
-          Menikahi perempuan lebih dari empat
Allah Subuhanahu Wata'ala berfirman untuk orang-orang yang beriman selain Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam:
{مَا طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً }
Artinya: maka kawinilah wanita yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak bisa berlaku adil maka kawinilah seorang saja". (Q.S Annisa: 3 )
Sedangkan dalam ayat lain disebutkan kekhususan untuk Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam, memiliki istri lebih dari empat. Allah berfirmnan:
{ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إنَّا أَحْلَلْنَا لَك أَزْوَاجَك اللَّاتِي آتَيْت أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُك مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْك}
Artinya: hai nabi, sesungguhnya kami telah menghallkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dari peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu." (Q.S Al-Ahzab : 50 )
-         Melaksanakan puasa tanpa berbuka
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْوِصَالِ قَالُوا إِنَّكَ تُوَاصِلُ قَالَ إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى
Artinya: Dari Abdullah Bin Umar Radhiyallah 'Anhuma ia berkata: Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam telah melarang puasa tanpa berbuka, mereka berkata: sesungguhnya engkau melanjutkan puasamu tanpa berbuka wahai rasulullaah? Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam menjawab: sesungguhnya aku tidak seperti kalian, aku diberi makan dan dicukupi oleh Allah Subuhanahu Wata'ala. (H.R Bukhari, Hadits Nomor 1962)
-          Menikah tanpa wali. Allah Subuhanahu Wata'ala berfirman dalam Q.S al-ahzab ayat 6:
{ النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إلَّا أَنْ تَفْعَلُوا إلَى أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوفًا كَانَ ذَلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُورًا } .
Artinya: Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri, dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang memiliki hbungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) didalam kitab allah dari pada orang-orang mukmin dan orang-orang muhajirin kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (Seagama) adalah yang demikian itu telah tertulis didalam kitab (allah).
Dan Firman Allah Subuhanahu Wata'ala Dalam Q.S Al-Ahzab Ayat 50:
{ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَك مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ}
Artinya: dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada nabi kalau nabi mau mengawininya sebagai penghususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin."
Berbeda pendapat dalam Makna  { خَالِصَةً لَك } : [2]
1.      Qatadah berkata: apabila ia menawarkan dirinya kepadamu untuk menikahinya tanpa mahar dan wali, dan itu hanya khusus untuk Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam. Dan Allah Subuhanahu Wata'ala telah mengizinkan Rasul-Nya menikahi zainab tanpa wali.
2.      Sa'id bin musayyib berkata: Nikah tanpa mahar
3.      As-sya'by berkata: sesungguhnya akad nikahnya dengan lafadz hibah, khusus untuk kamu, dan bukan untuk selain kamu.
Al-qodhi 'Iyadh Bin Musa([3]) berkata: pendapat yang rojih adalah pendapat yang pertama dan kedua. Karena keduanya mengisyaratkan kepada satu makna. Yaitu bolehnya Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam nikah tanpa mahar dan wali. Akan tetapi yang paling rojih dari pendapat ini adalah pendapat yang kedua, yaitu yang dimaksud kholisun laka artinya: menikah tanpa mahar bagi Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam. Karena menikah tanpa wali bagi beliau disebutkan dalam Q.S annisa.
Dan dalam masalah cadar, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwaa itu adalah perintaah khusus untuk istri raulullah shollAllah Subuhanahu Wata'alau 'alaihi wasallam.

Ke-Enam: Kalimat الْمُؤْمِنِينَ  Didalam Q.S Al-Ahzab Ayat 59:
}يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً{
Artinya:Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Adalah bentuk lafadz umum yaitu semua wanita mu'min. baik itu wanita muk'min dari istri-istri Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam, Wanita-wanita mu'min dari Para Sahabat atau wanita-wanita mu'min yang datang sesudah mereka sampai hari kiamat.
Karena dalam kaedah nahwu disebutkan:
" isim nakirah apabila dimasukin oleh alif dan laam maka akan bermakna umum"
مُؤْمِنِينَ adalah isim nakirah yang dimasukin alif dan laam maka berfaedah umum yaitu semua wanita-wanita mu'min mulai dari zaman Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam sampai hari kiamat.

            Untuk Orang-orang yang menyelisihi kami, dalil mana yang mereka ajukan sehingga dengan berani mengaatakan bahwa cadar khusus untuk istri-istri Rasulullah Shollallahu 'Alaihi WasallamshollAllah Subuhanahu Wata'alau alaihi wasallam???
            Kepada mereka yang menyebarkan perkataan-perkataan dusta itu, maka kami akan mengatakan kepada kalian bahwa perkataan anda semua itu adalah jelas salahnya dan terang sesatnya. Tidak perlu mereka menyebarkan syubhat-syubhat seperti itu, karena tidak  akan bermanfaat bagi (dunia lebih-lebih diakherat). Bahkan orang-orang yang menyebarkan itu akan berada dalam kerugian yang nyata. Bagaimana tidak, karena itu adalah bentuk menolak syari’at Allah Subuhanahu Wata'ala, menantang hukum Allah Subuhanahu Wata'ala, kufur terhadap Hukum  Allah Subuhanahu Wata'ala, bahkan ini bentuk memerangi Allah Subuhanahu Wata'ala, Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam dan orang-orang yang beriman.
Oleh kerena itu, Ingatlah!  barang siapa yang mengatakan bahwa cadar adalah tradisi orang arab atau membenci dan  menuduh wanita-wanita yang beriman dengan tuduhan teroris hanya kerena ia memakai atau mengatakan ini khusus untuk istri-Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Shollallahu 'Alaihi Wasallam. maka ini semua adalah bentuk mempermainkan Allah Subuhanahu Wata'ala dan syari’atnya. Allah Subuhanahu Wata'ala Subuhanahu Wata’ala Berfirman:
{ وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَمَا أُنْذِرُوا هُزُواً }
Artinya: Dan mereka menganggap ayat-ayat kami dan peringatan- peringatan terhadap mereka sebagai olok-olokan) .Q.S Al-Kahfi : 56(
Dan  Allah Subuhanahu Wata'ala Subuhanahu Wata’ala Berfirman:
{ وَإِذَا عَلِمَ مِنْ آيَاتِنَا شَيْئاً اتَّخَذَهَا هُزُواً }
Artinya: Dan apabila dia mengetahui barang sedikit tentang ayat-ayat Kami, maka ayat-ayat itu dijadikan olok-olok. Merekalah yang memperoleh azab yang menghinakan) Q.S Al-Jaatsiah: 9)
juga  Allah Subuhanahu Wata'ala Subuhanahu Wata’ala Berfirman:
{ يَا حَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ }
Artinya: Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu, tiada datang seorang rasulpun kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.)Q.S Yaasin : 30(
Allah Subuhanahu Wata'ala Rabbul 'Izzati juga Berfirman:
{ وَلَقَدِ اسْتُهْزِئَ بِرُسُلٍ مِنْ قَبْلِكَ فَحَاقَ بِالَّذِينَ سَخِرُوا مِنْهُمْ مَا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ*  قُلْ سِيرُوا فِي الْأَرْضِ ثُمَّ انْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ قُلْ لِمَنْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ قُلْ لِلَّهِ كَتَبَ عَلَى نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ لَيَجْمَعَنَّكُمْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا رَيْبَ فِيهِ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ * }
Artinya:  Dan sungguh telah diperolok-olokkan beberapa rasul sebelum kamu, maka turunlah kepada orang-orang yang mencemoohkan di antara mereka balasan (azab) olok-olokan mereka. Katakanlah: "Berjalanlah di muka bumi, kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu." Katakanlah: "Kepunyaan siapakah apa yang ada di langit dan di bumi." Katakanlah: "Kepunyaan Allah Subuhanahu Wata'ala." Dia telah menetapkan atas Diri-Nya kasih sayang Dia sungguh akan menghimpun kamu pada hari kiamat yang tidak ada keraguan padanya. Orang-orang yang meragukan dirinya mereka itu tidak beriman  )Q.S Al-an’am: 10-12)
 Allah Subuhanahu Wata'ala Subuhanahu Wata’ala  juga Berfirman:
}وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ * لاَ تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ  * {
Artinya: Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah Subuhanahu Wata'ala, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.(Q.S At-taubah:65-67)
            Tidak ada dari para sahabat atau tabi’in atau ulama salafussholeh yang mengatakan bahwa cadar adalah khusus untuk istri-istri Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Shollallahu 'Alaihi Wasallam. Bahkan mereka semuanya sepakat bahwa cadar adalah termasuk syari’at islam untuk semua wanita yang beriman….lalu siapakah yang kita ikuti kalau bukan mereka???
            Mereka hanya berbeda dalam hukumnya. apakah itu wajib atau mustahabbun? Dan setelah terang dalil-dalil yang kuat  maka kami mengatakan bahwa yang rojih adalah wajib bagi wanita muslimah untuk memakai cadar didepan laki-laki yang bukan muhrimnya. Dengan hujjah yang nyata lagi kuat seperti yang telah saya paparkan sebelumnya. Wallahu a'lam……


([1])  H.R Bukhari, Hadits Nomor 492 dan 2954, dari jabir bin Abdullah.
([2])   Ahkamul qur'an (hukum-hukum qur'an), oleh ibnu araby, bab masalah nikah tanpa mahar (masalah yang ke 21), jilid 6 halaman 395.
([3])   Al-qodhi 'Iyadh Bin Musa bin 'iyadh bin amru al-yahshoby. Beliau adalah seorang ulama hadits dari magrib. Wafat Tahun 544  H. lihat: al-ibrah milik adz-dzahaby, juz 2 halaman: 467.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar