Syubhat Pertama: Cadar Hanya Diwajibkan
Kepada Istri-istri Rasulullah
Shollallahu 'Alaihi Wasallam
Berapa
banyak manusia yang dengan sengaja menyebarkan fitnah ditengah-tengah ummat
dalam hal ini, mereka mengatakan bahwa cadar hanya untuk istri-istri Rasulullah
Shollallahu 'Alaihi Wasallam. Tidak diwajibkan kepada wanita-wanita
muslimah.umumnya.
Sungguh
ini adalah syubhat yang sangat besar dikalangan kaum muslimin. Ironisnya lagi
adalah syubhat-syubhat itu disambut hangat oleh orang-orang yang memang tidak
tau hukum inti permasalahan. Baik itu dari kalangan masyarakat awam ataupun
orang-orang yang suka taklid dan tidak mau mencari kebenaran yang hakiki. Begitupun ahlul hawa’ yang tidak pernah kenyang
memusuhi islam, mereka dengan sengaja menyebarkan hal-hal syubhat dihadapan
ummat. Merubah hukum Allah Subuhanahu Wata'ala, menafsirkan perkataan Allah
Subuhanahu Wata'ala dan rasul-Nya sesuai kepentingna hawa nafsu mereka. Baik
itu mereka dari kalangan orang-orang yang memang betul-betul kafir yang
disaksikan Allah Subuhanahu Wata'ala bahwa mereka tidak akan pernah ridho
terhadap kaum muslimin sampai kaum muslimin murtad atau minimal berperilaku
seperti perilaku mereka. Maupun mereka dari kalangan orang-orang munafik yang
suka meragukan kaum muslimin terhadap ajaran islamnya.
Oleh
karena itu, disini kami akan mengatakan dengan tegas bahwa cadar adalah
termasuk dari syari'at islam untuk semua wanita
muslimah. Baik itu dari kalangan
istri-istri Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam, istri dan anak-anak wanita
para sahabat Rasulullah maupun untuk semua wanita-wanita beriman yang datang
setelah itu sampai hari kiamat.
Dalil yang menunjukkan bahwa cadar diwajibkan untuk semua
wanita yang beriman adalah sebagai berikut:
Pertama: Q.S Al-Ahzab
Ayat 59:
}يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ
وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً{
Artinya: " Wahai Nabi, katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min,
Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah Subuhanahu Wata'ala adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Didalam ayat ini Jelas disebutkan: " kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin".
Ketika ayat ini turun, maka Rasulullah Shollallahu
'Alaihi Wasallamlangsung menyuruh para istrinya untuk memakai hijab. Begitupun
para sahabat, mereka semunya langsung menyuruh para istri mereka untuk memaki
hijab. Menutup semua badan mereka termasuk wajah dan kedua telapak tangan
mereka.
Kedua : Q.S Al-ahzab
ayat 53
}وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعاً فَاسْأَلوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ {
Artinya: “Apabila
kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara
yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka."
'Illah dari ayat ini adalah untuk menjaga kesucian hati mereka terhadap
istri-istri Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam.
Dan kesucian hati bagi
laki-laki terhadap wanita adalah sama. Maka oleh karena itu, jelas bahwa hijab
diwajibkan kepada semua wanita muslimah, dan wajib bagi laki-laki muslim jika
ingin meminta seauatu kepada mereka agar memintanya dari belakang hijab.
Jika Allah Subuhanahu
Wata'ala memerintahkan itu kepada para sahabat Rasulullah yang hatinya jauh
lebih suci dari orang-orang yang datang setelah mereka maka untuk laki-laki
setelah mereka adalah lebih utama.
Ke
tiga: Q.S Al-Hasyar Ayat 7:
{ وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ
فَانْتَهُوا }
Aritnya:
Dan apa-apa yang datang kepada kalian dari Rasulullah Shollallahu 'Alaihi
Wasallam maka ambillah, dan apa-apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah".
Cadar adalah perintah Allah
Subuhanahu Wata'ala subuhanahuwata'ala kepada Rasulullah Shollallahu 'Alaihi
Wasallamdan orang-orang yang beriman, agar mereka menyuruh para istrinya untuk
menutup aurat mereka dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya.
Cadar juga adalah diperintahkan oleh
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam kepada wanita umumnya seperti yang
terdapat dalam hadits yang telah kami sebutkan dalam dalil-dalil wajibnya
cadar. dan perintah Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam adalah wajib dengan
berdalilkan ayat di atas, juga ayat-ayat yang memerintahkan untuk menta'ati
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam.
Ke-Empat:
Hadits Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam
عَنْ
جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :«
وَكَانَ النَّبِىُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ
عَامَّةً ».
Artinya:
dari jabir bin abddullah sesungguhnya Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam
Bersabda: dan para Nabi diutus Allah Subuhanahu Wata'ala khusus kepada kaumnya
saja, sedangkan aku diutus Allah Subuhanahu Wata'ala kepada manusia secara
umum"[1]
Makna Hadits ini, bahwa
syari'at yang dibawa oleh Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam adalah
berlaku untuk semua ummatnya sampai hari kiamat. Dan cadar adalah salah satu
syari'at Allah dan Rasul-Nya. Perintah kewajibanya adalah untuk semua
wanita-wanita yang beriman sampai akhir zaman. Bukan hanya untuk wanita-wanita
Nabi atau wanita-wanita para sahabat saja.
Ke
Lima: kaedah: "al'ibratu bi umumillafdzi laa bikhushushissabab"
Para ulama usul fiqih sepakat bahwa
perintah Allah Subuhanahu Wata'ala dan Rasul-Nya dilihat dari ke umuman
lafadznya bukan dilihat dari kekhususan sebab turunya ayat atau sebab
dikeluarkanya hadit.
Kaedah ini sudah sangat masyhur
(terkenal) dikalangan ulama, bahwa syari'at Allah Subuhanahu Wata'ala tidak
dilihat dari sebab khusus turunya ayat akan tetapi dilihat dari ke umuman lafadz
yang terkandung dalam al-qur'an ataau as-sunnah. Ini dikarenakan beberapa
sebab:
- Karena Rasululullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam di utus Allah Subuhanahu Wata'ala menjadi contoh tauladan bagi ummat sampai hari kiamat. Oleh karena itu, segala kelakuan, perkataan dan ketetapan Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam dizaman nubuwah adalah menjadi syari'at bagi ummatnya sampai hari kiamat. Bukan syari'at untuk para sahabatnya saja.
- Perintah atau larangan yang ada dalam al-qur'an dan as-sunnah bukan hanya untuk para sahabat Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam saja, akan tetapi untuk semua ummat Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallamsampai hari kiamat.
- Hukum yang terkandung dalam al- qur'an atau as-sunnh bukan hanya untuk orang-orang yang menjadi sebab turunya ayat atau keluarnya hadits.
Contoh:
-
Kisah
dzihar dalam Q.S Al-Mujadalah ayat 2-4, sebab turunya ayat ini adalah turun
kepada aus bin shomit yang mendzihar istrinya khaulaah binti tsa'labah. Dan
hukum ayat ini adalah untuk semua orang
yang beriman, yang mendzihar istrinya. karena kita lihat dari ke umuman lafazd
bukan dari kekhususan sebaab turunya ayat.
-
Juga
kisah qodzaf (orang yang menuduh wanita beriman melakukan zina) dalam Q.S
An-nur ayat 5-10. Sebab turunya ayat ini adalah turun kepada hilal bin umayyah
yang menuduh istrinya berzina dengan syarik bin as-sahma'. Dan hukum yang
terkaanddung dalam ayat ini adaalah untuk semua orang yang berimaan yang
menuduh istrinya berzina. karena kita lihat dari ke umuman lafazd bukan dari
kekhususan sebaab turunya ayat.
-
Begitupun
kisah cadar. Sebab turunya ayat ini adalah kepada wanita-wanita madinah
yang keluar rumah dimalam hari untuk
membuang air besar diluar rumah, ditempat yang luas dan jauh dari keramaian,
mereka tidak bisa dibedakan dengan budak-budak wanita (al-ima').
Sehingga mereka diganggu oleh sebagian orang-orang fasiq, mereka kira bahwa
wanita-wanita itu adalah budak. Maka turunlah ayat tentang cadar. dan kuhum
cadar ini bukan untuk para istri Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam atau bukan
hanya untuk wanita-wanita beriman dizaman Rasulullah Shollallahu 'Alaihi
Wasallam saja, akan tetapi untuk semua kaum wanita yang beriman sampai hari
kiamat. karena kita lihat dari ke umuman lafazd bukan dari kekhususan sebab
turunya ayat.
- Perintah Allah Subuhanahu Wata'ala untuk Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam pada dasarnya adalah juga perintah untuk semua orang-orang yang beriman. Kecuali ada dalil yang meenunjukkan bahwa perintah atau larangan itu khusus untuk Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam Shollallahu 'Alaihi Wasallam.
Contoh :
-
Menikahi
perempuan lebih dari empat
Allah Subuhanahu Wata'ala
berfirman untuk orang-orang yang beriman selain Rasulullah Shollallahu 'Alaihi
Wasallam:
{مَا
طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا
تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً }
Artinya: maka kawinilah wanita
yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak bisa
berlaku adil maka kawinilah seorang saja". (Q.S Annisa: 3 )
Sedangkan dalam ayat lain
disebutkan kekhususan untuk Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam, memiliki
istri lebih dari empat. Allah berfirmnan:
{ يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ إنَّا أَحْلَلْنَا لَك أَزْوَاجَك اللَّاتِي
آتَيْت أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُك مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْك}
Artinya: hai nabi,
sesungguhnya kami telah menghallkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu
berikan mas kawinya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang
kamu peroleh dari peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu." (Q.S
Al-Ahzab : 50 )
-
Melaksanakan
puasa tanpa berbuka
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْوِصَالِ قَالُوا إِنَّكَ تُوَاصِلُ
قَالَ إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى
Artinya: Dari Abdullah Bin
Umar Radhiyallah 'Anhuma ia berkata: Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam
telah melarang puasa tanpa berbuka, mereka berkata: sesungguhnya engkau
melanjutkan puasamu tanpa berbuka wahai rasulullaah? Rasulullah Shollallahu 'Alaihi
Wasallam menjawab: sesungguhnya aku tidak seperti kalian, aku diberi makan dan
dicukupi oleh Allah Subuhanahu Wata'ala. (H.R Bukhari, Hadits Nomor 1962)
-
Menikah
tanpa wali. Allah Subuhanahu Wata'ala berfirman dalam Q.S al-ahzab ayat 6:
{ النَّبِيُّ
أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ
وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنْ
الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إلَّا أَنْ تَفْعَلُوا إلَى أَوْلِيَائِكُمْ
مَعْرُوفًا كَانَ ذَلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُورًا } .
Artinya: Nabi itu lebih utama
bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri, dan istri-istrinya adalah
ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang memiliki hbungan darah satu sama lain
lebih berhak (waris-mewarisi) didalam kitab allah dari pada orang-orang mukmin
dan orang-orang muhajirin kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada
saudara-saudaramu (Seagama) adalah yang demikian itu telah tertulis didalam
kitab (allah).
Dan Firman Allah Subuhanahu
Wata'ala Dalam Q.S Al-Ahzab Ayat 50:
{ وَامْرَأَةً
مُؤْمِنَةً إنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ
يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَك مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ}
Artinya:
dan perempuan mukmin yang
menyerahkan dirinya kepada nabi kalau nabi mau mengawininya sebagai penghususan
bagimu, bukan untuk semua orang mukmin."
1.
Qatadah
berkata: apabila ia menawarkan dirinya kepadamu untuk menikahinya tanpa mahar
dan wali, dan itu hanya khusus untuk Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam.
Dan Allah Subuhanahu Wata'ala telah mengizinkan Rasul-Nya menikahi zainab tanpa
wali.
2.
Sa'id
bin musayyib berkata: Nikah tanpa mahar
3.
As-sya'by
berkata: sesungguhnya akad nikahnya dengan lafadz hibah, khusus untuk kamu, dan
bukan untuk selain kamu.
Al-qodhi
'Iyadh Bin Musa([3])
berkata: pendapat yang rojih adalah pendapat yang pertama dan kedua. Karena
keduanya mengisyaratkan kepada satu makna. Yaitu bolehnya Rasulullah
Shollallahu 'Alaihi Wasallam nikah tanpa mahar dan wali. Akan tetapi yang
paling rojih dari pendapat ini adalah pendapat yang kedua, yaitu yang dimaksud
kholisun laka artinya: menikah tanpa mahar bagi Rasulullah Shollallahu 'Alaihi
Wasallam. Karena menikah tanpa wali bagi beliau disebutkan dalam Q.S annisa.
Dan
dalam masalah cadar, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwaa itu adalah
perintaah khusus untuk istri raulullah shollAllah Subuhanahu Wata'alau 'alaihi
wasallam.
Ke-Enam:
Kalimat الْمُؤْمِنِينَ
Didalam Q.S Al-Ahzab Ayat 59:
}يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ
وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً{
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min,
Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Adalah bentuk lafadz umum yaitu semua wanita
mu'min. baik itu wanita muk'min dari istri-istri Rasulullah Shollallahu 'Alaihi
Wasallam, Wanita-wanita mu'min dari Para Sahabat atau wanita-wanita mu'min yang
datang sesudah mereka sampai
hari kiamat.
Karena dalam kaedah
nahwu disebutkan:
" isim nakirah
apabila dimasukin oleh alif dan laam maka akan bermakna umum"
مُؤْمِنِينَ adalah isim nakirah yang dimasukin alif dan laam maka berfaedah
umum yaitu semua wanita-wanita mu'min mulai dari zaman Rasulullah Shollallahu
'Alaihi Wasallam sampai hari kiamat.
Untuk
Orang-orang yang menyelisihi kami, dalil mana yang mereka ajukan sehingga
dengan berani mengaatakan bahwa cadar khusus untuk istri-istri Rasulullah
Shollallahu 'Alaihi WasallamshollAllah Subuhanahu Wata'alau alaihi wasallam???
Kepada mereka yang menyebarkan
perkataan-perkataan dusta itu, maka kami akan mengatakan kepada kalian bahwa
perkataan anda semua itu adalah jelas salahnya dan terang sesatnya. Tidak perlu
mereka menyebarkan syubhat-syubhat seperti itu, karena tidak akan bermanfaat bagi (dunia lebih-lebih
diakherat). Bahkan orang-orang yang menyebarkan itu akan berada dalam kerugian
yang nyata. Bagaimana tidak, karena itu adalah bentuk menolak syari’at Allah
Subuhanahu Wata'ala, menantang hukum Allah Subuhanahu Wata'ala, kufur terhadap
Hukum Allah Subuhanahu Wata'ala, bahkan
ini bentuk memerangi Allah Subuhanahu Wata'ala, Rasulullah Shollallahu 'Alaihi
Wasallam dan orang-orang yang beriman.
Oleh kerena itu, Ingatlah! barang siapa yang mengatakan bahwa cadar
adalah tradisi orang arab atau membenci dan
menuduh wanita-wanita yang beriman dengan tuduhan teroris hanya kerena
ia memakai atau mengatakan ini khusus untuk istri-Rasulullah Shollallahu
'Alaihi Wasallam Shollallahu 'Alaihi Wasallam. maka ini semua adalah bentuk
mempermainkan Allah Subuhanahu Wata'ala dan syari’atnya. Allah Subuhanahu
Wata'ala Subuhanahu Wata’ala Berfirman:
{ وَاتَّخَذُوا آيَاتِي
وَمَا أُنْذِرُوا هُزُواً }
Artinya: Dan mereka menganggap ayat-ayat kami dan peringatan-
peringatan terhadap mereka sebagai olok-olokan) .Q.S Al-Kahfi : 56(
Dan
Allah Subuhanahu Wata'ala Subuhanahu Wata’ala Berfirman:
{ وَإِذَا عَلِمَ مِنْ
آيَاتِنَا شَيْئاً اتَّخَذَهَا هُزُواً }
Artinya: Dan apabila dia mengetahui barang sedikit
tentang ayat-ayat Kami, maka ayat-ayat itu dijadikan olok-olok. Merekalah yang
memperoleh azab yang menghinakan) Q.S Al-Jaatsiah: 9)
juga
Allah Subuhanahu Wata'ala Subuhanahu Wata’ala Berfirman:
{ يَا حَسْرَةً عَلَى
الْعِبَادِ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ }
Artinya: Alangkah besarnya penyesalan terhadap
hamba-hamba itu, tiada datang seorang rasulpun kepada mereka melainkan mereka
selalu memperolok-olokkannya.)Q.S
Yaasin : 30(
Allah Subuhanahu Wata'ala Rabbul 'Izzati juga
Berfirman:
{ وَلَقَدِ اسْتُهْزِئَ
بِرُسُلٍ مِنْ قَبْلِكَ فَحَاقَ بِالَّذِينَ سَخِرُوا مِنْهُمْ مَا كَانُوا بِهِ
يَسْتَهْزِئُونَ* قُلْ سِيرُوا فِي
الْأَرْضِ ثُمَّ انْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ قُلْ لِمَنْ
مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ قُلْ لِلَّهِ كَتَبَ عَلَى نَفْسِهِ
الرَّحْمَةَ لَيَجْمَعَنَّكُمْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا رَيْبَ فِيهِ
الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ * }
Artinya: Dan
sungguh telah diperolok-olokkan beberapa rasul sebelum kamu, maka turunlah
kepada orang-orang yang mencemoohkan di antara mereka balasan (azab)
olok-olokan mereka.
Katakanlah: "Berjalanlah di muka bumi, kemudian perhatikanlah
bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu." Katakanlah:
"Kepunyaan siapakah apa yang ada di langit dan di bumi." Katakanlah:
"Kepunyaan Allah Subuhanahu Wata'ala." Dia telah menetapkan atas
Diri-Nya kasih sayang
Dia sungguh akan menghimpun kamu pada hari kiamat yang tidak ada
keraguan padanya. Orang-orang yang meragukan dirinya mereka itu tidak beriman )Q.S Al-an’am: 10-12)
Allah Subuhanahu Wata'ala
Subuhanahu Wata’ala juga Berfirman:
}وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا
كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ
تَسْتَهْزِئُونَ * لاَ
تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ
مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ * {
Artinya: Dan jika kamu tanyakan kepada mereka
(tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya
kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah:
"Apakah dengan Allah Subuhanahu Wata'ala, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu
selalu berolok-olok?"
Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami
memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab
golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat
dosa.(Q.S At-taubah:65-67)
Tidak
ada dari para sahabat atau tabi’in atau ulama salafussholeh yang mengatakan
bahwa cadar adalah khusus untuk istri-istri Rasulullah Shollallahu 'Alaihi
Wasallam Shollallahu 'Alaihi Wasallam. Bahkan mereka semuanya sepakat bahwa
cadar adalah termasuk syari’at islam untuk semua wanita yang beriman….lalu
siapakah yang kita ikuti kalau bukan mereka???
Mereka
hanya berbeda dalam hukumnya. apakah itu wajib atau mustahabbun? Dan setelah
terang dalil-dalil yang kuat maka kami
mengatakan bahwa yang rojih adalah wajib bagi wanita muslimah untuk memakai
cadar didepan laki-laki yang bukan muhrimnya. Dengan hujjah yang nyata lagi
kuat seperti yang telah saya paparkan sebelumnya. Wallahu
a'lam……
Tidak ada komentar:
Posting Komentar