3. ORANG YANG BERCADAR ADALAH
HANYA MENGABADIKAN TRADISI ARAB
Anggapan seperti ini adalah anggapan yang bathil. Dan dalil kebathilan
anggapan ini adalah:
Pertama: Telah jelas allah
subuhanahu wata'ala menjelaskan bahwa cadar adalah syari'at islam, yang
diwajibkan kepada setiap wanita yang beriman. Dan dalil-dalil yang menunjukkan
bahwa itu adalah syari'at islam bahkan itu adalah wajib telah kami paparkan di
pembahasan sebelumnya, yaitu di pembahasan tentang dalil-dalil wajibnya cadar.
Kedua: Tidak ada satu ulamapun yang
mengatakan bahwa cadar adalah tradisi arab, mereka sepakat bahwa cadar adalah
termasuk syari'at islam. hanya saja mereka berbeda pendapat, apakah syari'at
cadar ini hukumnya wajib atau mustahabbun? Dan kami telah menjelaskan secara rinci
bahwa pendapat yang rojih adalah wajib. Dalil kewajibanya telah kami uraikan
secara detail didalam pembahasan tentang dalil-dalil
wajibnya cadar.
Ketiga: Semua ulama besar
dikalangaan sahabat dan tabi'in, mengatakaan bahwa cadar adalah termasuk syari'at
islam. Merekalah yang patut kita ikuti jejaknya, dan yang patut kita dengarkan
perkataanya. Karena mereka hidup pada zaman yang dimana islam itu jaya,
syari'at allah dan sunnaah rasulullaah di terapkan. bahkan zaman mereka adalah
zaman yang telah dipuji oleh rasulullah shollallahu alaaihi wasallam.
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
عِمْرَانَ
بْنَ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُكُمْ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ
يَلُونَهُمْ قَالَ عِمْرَانُ لَا أَدْرِي أَذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدُ قَرْنَيْنِ أَوْ ثَلَاثَة
Artinya: dari Imran Bin Husain
Radhiyallahu ‘Anhuma Ia Berkata, Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam Bersabda: “ sebaik-baik
diantara kalian adalah yang hidup dizamanku, kemudian orang-orang setelah
mereka kemudian setelah mereka. Imran berkata: saya tidak tahu berapa kali Rasulullah
Shollallahu ‘Alaihi Wasallam menyebutnya, dua kali atau tiga kali”.
Dan dizaman
mereka syari'at cadar betul-betul mereka laksanakan, Syari'at cadar betul-betul
hidup dan dijunjung tinggi. Bahkan di zaman harun ar-rasyid ada seorang
wanita yang ditarik jilbabnya oleh
seorang kafir. Untuk membela wanita muslimah itu, beliau mengirim pasukan
berkuda. Ini menunjukkan bahwa mereka betul-betul menjunjung tinggi syari'at
jibab dan cadar.
Maka oleh karena itu, jika ada
yang mengatakan bahwa cadar adalah bukan termasuk syari'at islam, akan tetapi
itu hanya tradisi arab. Maka mereka adalah telah mendustakan ayat-ayat allah
yang berkaitan dengan cadar, mereka telah mendustakan rasulullah yang telah
mensyariatkan cadar. mereka telah menghianati orang-orang yang beriman dengan
menuduhnya sebagai orang yang hanya memelihara tradisi arab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar