Senin, 16 Juli 2012

05 PEJELASAN TENTANG TUDUHAN MIRING TERHADAP ORANG YANG BECADAR (3)


                 3. ORANG YANG BERCADAR ADALAH HANYA MENGABADIKAN TRADISI ARAB

Anggapan seperti ini adalah anggapan yang bathil. Dan dalil kebathilan anggapan ini adalah:
Pertama: Telah jelas allah subuhanahu wata'ala menjelaskan bahwa cadar adalah syari'at islam, yang diwajibkan kepada setiap wanita yang beriman. Dan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa itu adalah syari'at islam bahkan itu adalah wajib telah kami paparkan di pembahasan sebelumnya, yaitu di pembahasan tentang dalil-dalil wajibnya cadar.

Kedua:  Tidak ada satu ulamapun yang mengatakan bahwa cadar adalah tradisi arab, mereka sepakat bahwa cadar adalah termasuk syari'at islam. hanya saja mereka berbeda pendapat, apakah syari'at cadar ini hukumnya wajib atau mustahabbun? Dan kami telah menjelaskan secara rinci bahwa pendapat yang rojih adalah wajib. Dalil kewajibanya telah kami uraikan secara detail didalam pembahasan tentang dalil-dalil wajibnya cadar.

Ketiga: Semua ulama besar dikalangaan sahabat dan tabi'in, mengatakaan bahwa cadar adalah termasuk syari'at islam. Merekalah yang patut kita ikuti jejaknya, dan yang patut kita dengarkan perkataanya. Karena mereka hidup pada zaman yang dimana islam itu jaya, syari'at allah dan sunnaah rasulullaah di terapkan. bahkan zaman mereka adalah zaman yang telah dipuji oleh rasulullah shollallahu alaaihi wasallam. Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُكُمْ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ قَالَ عِمْرَانُ لَا أَدْرِي أَذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدُ قَرْنَيْنِ أَوْ ثَلَاثَة
Artinya: dari Imran Bin Husain Radhiyallahu ‘Anhuma Ia Berkata, Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam Bersabda: “ sebaik-baik diantara kalian adalah yang hidup dizamanku, kemudian orang-orang setelah mereka kemudian setelah mereka. Imran berkata: saya tidak tahu berapa kali Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam menyebutnya, dua kali atau tiga kali”.
              Dan dizaman mereka syari'at cadar betul-betul mereka laksanakan, Syari'at cadar betul-betul hidup dan dijunjung tinggi. Bahkan di zaman harun ar-rasyid ada seorang wanita  yang ditarik jilbabnya oleh seorang kafir. Untuk membela wanita muslimah itu, beliau mengirim pasukan berkuda. Ini menunjukkan bahwa mereka betul-betul menjunjung tinggi syari'at jibab dan cadar.
             Maka oleh karena itu, jika ada yang mengatakan bahwa cadar adalah bukan termasuk syari'at islam, akan tetapi itu hanya tradisi arab. Maka mereka adalah telah mendustakan ayat-ayat allah yang berkaitan dengan cadar, mereka telah mendustakan rasulullah yang telah mensyariatkan cadar. mereka telah menghianati orang-orang yang beriman dengan menuduhnya sebagai orang yang hanya memelihara tradisi arab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar